Mengenal Mushannaf Karya Abdirrozzaq

KITAB MUSHANNAF KARYA ABDURRAZZAQ AS-SAN’ANI 

Ditinjau dari segi jenis kitab-kitab hadits, kitab ini termasuk kitab hadits yang disusun berdasarkan bab fiqh. Hal ini dapat dilihat dari teknik penyusunannya yang khas, yakni mengumpulkan hadits-hadits yang memiliki tema serupa. Penulis kitab ini adalah Abdul Razzaq yang memiliki nama lengkap al-Hafiz al-Kabir Abi Bakar ‘Abd al-Razzaq Ibn Hamman al-San’ani (w. 211H). Ia dilahirkan pada tahun 126 H/744 M. Ia dibesarkan di Yaman dan pernah mengenyam pendidikan di Yaman. 

Kitab Mushannaf ‘Abd al-Razzaq sudah dipublikasikan sejak tahun 1972 sebanyak 11 volume, yang disajikan oleh Habib al-Rahman al-A’zami, dan diterbitkan oleh al-Majelis al-Ilmi, Beirut. Kitab Musannaf ‘Abd al-Razzaq ini memuat hadis sebanyak 21033 buah.   

Kitab Mushannaf Abdurrazzaq mempunyai kriteria sebagai berikut: 

a. Musannaf Abd al-Razzaq ini merupakan salah satu kitab yang mewakili dari banyak kitab-kitab hadits tertua pada abad kedua hijriyah. 

b. Mushannaf Abd al-Razzaq tidak terpengaruh oleh mazhab Syafi’i, karena di dalamnya masih murni mengandung materi-materi dari perkataan Nabi, shahabat dan Tabi’in.

c. Mushannaf Abd al-Razzaq adalah kitab yang memuat informasi yang cukup mewakili perkembangan hukum Islam di Makkah.

d. Mushannaf Abd al-Razzaq adalah kitab yang lebih tua dan lebih tebal dibandingkan dengan mushannaf-mushannaf yang lain.

Al-Hafiz al-Kabir Abi Bakar ‘Abd al-Razaq Ibn Hammam as-San’ani adalah nama lengkap dari ‘Abd al-Razaq as-San’ani. ‘Abd al-Razaq yang juga menulis kitab tafsir li al-‘Abd al-Razaq lahir pada 126 H di daerah San’an, ia pernah berkelana dalam rangka mengumpulkan hadits Nabi sambil berdagang dimulai dari kawasan Hijaz, Syam, hingga kawasan Baghdad, Irak. 

Diantara guru-guru ‘Abd al-Razaq sebagaimana disebutkan Ibn Hajar al-Asqalani adalah: Ayahnya, pamannya, Wahb, Mu’ammar, Ubaidillah bin Umar al-Umary, saudaranya Abdullah bin Umar, Aiman bin Nabil, Ikrimah bin Ammar, Ibnu Juraij al-Auza’I, Malik, Zakaria bin Ishak, dan Ja’far bin Sulaiman 

Adapun murid-murid dari ‘Abd al-Razaq antara lain: Syekh Sufyan bin Uyainah, Mu;ammar bin Sulaiman, Abu Usamah, Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Rawaihah, Yahya bin Mu’in, Ali bin al-Madini, Ishak, Yahya bin Ja’far al-Bikandi, dan Yahya bin Musa. 

Sejarah mencatat bahwa ‘Abd al-Razaq meninggal di daerah Yaman pada pertengahan bulan Syawal Tahun 211 H.

Banyak ulama yang memberikan penilaian positif terhadap pribadi ‘Abd al-Razaq, mereka antara lain: 

a. Menurut Ibn Hajar dia adalah seorang imam yang alim, hafizh, dan tsiqat. 

b. Menurut ad-Daruqutni dia adalah seorang imam yang tsiqat. 

c. Menurut Imam Bukhari: “Apa yang ada dalam kitabnya, semuanya shahih” 

d. Menurut Abu Zur’ah ad-Dimsyaqy dari Ahmad bin Hanbal bahwa ‘Abd al-Razaq adalah seorang hafizh bahkan terkadang dikatakan tsiqat. 

Dari biografi dan komentar beberapa ulama di atas, maka dapat disimpulkan: 

Pertama, ‘Abd al-Razaq adalah seorang periwayat yang adil dan dhabit. Adapun tingkatan adil-nya ‘Abd al-Razaq berdasarkan kriteria yang dibangun ‘Ajjāj al-Khātib sangat bervariasi, yakni masuk dalam tingkatan ta’dil ketiga, kelima, dan keenam. Keadilan ‘Abd al-Razaq pada tingkatan ketiga tampak dari komentarnya Ibn Hajar, Abu Zur’ah ad-Dimsyaqy, Ya’qub bin Syaibah, ‘Ali bin al-Madiniy, dan Hisyam bin Yusuf. Komentar Abu Ahmad masuk dalam kriteria tingkatan ta’dil kelima. Sementara itu, tingkatan ta’dil keenam tampak dari komentar yang diberikan oleh Siyar bin Hatim, dan Abu Ahmad. 

Kedua, dilihat dari tangal lahir dan kematian, maka ‘Abd al-Razaq yang lahir pada 126 H dan meninggal pada Tahun 211 H masih tergolong sebagai seorang tabi’in. Hal ini berdasarkan pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa akhir masa tabi’in adalah tahun 150 H dan akhir masa tabi’ al-tabi’in adalah tahun 220 H. 

Sejarah menunjukkan bahwa metode penyusunan kitab-kitab hadits sangat beragam atau tidak seragam. Para mukharij memiliki metode-metode sendiri dalam penyusunan sistematika dan penempatan topik masalah. Hal ini dinilai sebagai sesuatu yang wajar oleh Syuhudi Ismail. Sebab, kegiatan penulisan hadits yang dilakukan para ulama terdahulu lebih terkonsentrasikan pada penghimpunan hadits dan tidak pada metode penyusunannya. 

Adapun kitab al-Mushannaf karya ‘Abd al-Razaq jika dilihat dari namanya, maka kitab ini menggunakan metode al-Mushannaf. Kata al-Mushannaf meskipun secara bahasa bermakna sesuatu yang disusun, namun secara terminologis kata al-Musannaf adalah نَفَس  atau the same thing (sama) dengan istilah Muwattha’ yakni sebuah metode pembukuan hadits berdasarkan klasifikasi hukum Islam atau bab-bab fiqh di mana di dalamnya mencakup hadits mauquf, hadits maqtu’ yang disatukan dengan hadits marfu’, yang oleh ulama mutaqaddimin disebut dengan al-Asnaf. 

Kitab al-Mushannaf karya ‘Abd al-Razaq ini diterbitkan oleh Majelis al-‘Ilmi, Beirut pada Tahun 1983/ 1403 H dalam 11 (sebelas) jilid dan di tahqiq dan disajikan kembali oleh Habib ar-Rahman al-‘Azami. Pembacaan atas kitab al-Mushannaf editan Habib ar-Rahman tersebut lebih dipermudah dengan adanya satu kitab katalog yang disusun oleh Ma’mar bin Rasyid al-Azdiy. Kitab yang sangat membantu ini terdiri dari tiga katalog, yakni: katalog untuk lafaz hadis, katalog untuk istilah-istilah fiqhiyyah, dan katalog berisi tentang indeks atau biografi.

Comments

Post a Comment